BLT BBM

Sudahkah kamu mendengar berita bahwa pemerintah menaikkan harga BBM? Ya.. dengan dinaikkan-nya harga BBM, pemerintah juga akan memberikan bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BBM).

BLT BBM sebesar Rp 600 ribu akan diberikan kepada pekerja dengan gaji dibawah Rp 3,5 Juta per bulan, atau pekerja dengan upah minimum kabupaten/kota.

Nah, bagaimana dengan pekerja dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota?

Jika pekerja menerima upah diatas Rp 3,5 juta, namun, upah tersebut dibawah upah minimum. Maka pekerja tersebut juga akan mendapatkan bantuan subsidi.

Cara Cek Daftar Penerima BLT

  1. Buka halaman Link Cek Penerima BLT BBM
  2. Isi pencarian data PM ( Penerima Manfaat) Bansos dengan benar.
  3. Pilih Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, Desa.
  4. Isi nama penerima manfaat dengan benar seperti yang terdaftar di KTP.
  5. Ketik 8 huruf kode capta pada kotak yang telah disediakan.
  6. Klik tombol cari data.
  7. Jika data yang dimasukkan terdaftar maka akan muncul Hasil Pencarian PM (Penerima Manfaat) dan akan menampilkan nama yang dicari.
  8. Jika data yang dicari tidak terdaftar maka akan muncul tulisan Tidak Terdapat Peserta / PM.

Sayarat penerima BSU

  1. Warga Negara Indonesia (WNI), Terkecuali PNS, Polri, dan TNI.
  2. Terdaftar/Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.
  3. Daftar gaji dibawah Rp 3,5 juta atau gaji dibawah upah minimum provinsi, kabupaten/kota.
  4. Bukan merupakan penerima bantuan lainnya seperti: Bantuan produktif untuk usaha mikro, Program kartu prakerja, Program keluarga harapan.

Berikut cara cek daftar penerima BLT, jika saat melakukan pengecekan nama kamu belum terdaftar, kamu bisa mencoba fitur usul melalui aplikasi cek bansos untuk mencoba mengusulkan data kamu menjadi penerima manfaat untuk program lainnya.

Bagikan:

Tags:

Leave a Comment